Velodrome Dibuka Lagi dengan Prokes Ketat
Jakarta International Velodrome (JIV), Rawamangun, Jakarta Timur, kembali dibuka untuk umum mulai hari ini. Pembukaan JIV ini mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Pengunjung maksimal sebesar 25 persen
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT Jakarta propertindo/Jakpro (Perseroda), Nadia Diposanjoyo mengatakan, velodrome dibuka setiap hari mulai pukul 06.00-20.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Kuota pengunjung yang boleh masuk maksimal sebesar 25 persen dari total 3.000 kapasitas Velodrome atau sebanyak 750 orang dalam jangka waktu bersamaan. Kemudian, pengunjung juga akan dicek suhu tubuh dan wajib menggunakan masker," ujarnya, Senin (30/8).
Ini Kebijakan di Taman Pemakaman Umum Saat PPKM Level 3Ia menambahkan, pengunjung tetap harus mematuhi protokol kesehatan ketika berada di dalam lokasi yakni, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menjauhi kerumunan.
Nadia menjelaskan, pengunjung yang ingin beraktivitas di Velodrome juga harus sudah divaksin COVID-19 minimal dosis pertama dengan menunjukkan bukti sertifikat vaksin dalam aplikasi JAKI, PeduliLindungi dan lembaga berwenang terkait.
"Kebijakan ini diterapkan agar masyarakat bisa tetap beraktivitas di Velodrome lebih terlindungi dari paparan COVID-19," terangnya.
Menurutnya, bagi pengunjung yang belum atau tidak bisa melakukan vaksinasi karena alasan kesehatan tetap bisa masuk Velodrome dengan catatan sebagai penyintas COVID-19 dalam masa tenggang tiga bulan usai terpapar. Pengecualian juga diberikan bagi orang yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi.
"Untuk penyintas COVID-19 dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi Covid-19 dapat menunjukkan bukti laboratorium. Sementara, untuk bagi yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi dapat menunjukkan surat keterangan dari dokter," tandasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya, Velodrome sebagai area publik ditutup mengacu Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 996 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019. Sesuai Kepgub tersebut, lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan keramaian maupun kerumunan ditutup sementara.